Dakwaan Dinilai Gugur, Jaksa KPK Harusnya Berani Tuntut Bebas
Sejumlah kalangan menilai jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan terdakwa Lucas sehingga dianggap menggugurkan dakwaan.
Editor: Hasanudin Aco
"Kalau dilihat fakta hukum yang terjadi, Dina Soraya punya peran kunci. Maka kalau dalam konteks tindak pidana ini (menghalang-halangi penyidikan kasus tersangka Eddy Sindoro) maka Dina lah pelaku utamanya," katanya.
"Jadi sebaiknya Lucas dibebaskan, dia (Dina) ini yang dihukum. Hakim harus berani mengambil putusan yang tegas (bebaskan Lucas). Tapi kalau hakim masih takut dengan KPK kemudian yang dihukum adalah Lucas maka ini keterlaluan, hakimnya keterlaluan," ujar Mudzakir.
Dia menambahkan, kalau dilihat misalnya alat bukti berupa sadapan percakapan Desember 2016 yang dipakai KPK untuk menjerat dan membuktikan perbuatan Lucas maka hal ini juga tidak bisa dibenarkan.
Mudzakir mengatakan, Lucas disangkakan dengan Sprindik 1 Oktober 2018. Artinya penyadapan dilakukan KPK jauh sebelum ada Sprindik atas nama Lucas dan hanya menggunakan Sprindik atas nama tersangka saat itu Eddy Sindoro.
Hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016.
"Alat bukti sadapan itu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk perkara Lucas. Karena penyadapannya sudah tidak sah dan masuk penyalahgunaan wewenang dan sadapannya sudah terlalu lama. Jadi sadapan itu bukan alat bukti yang sah, maka tidak ada kekuatan pembuktian alias dianggap tidak ada," katanya.
Mudzakir melanjutkan, Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan JPU terhadap Lucas pun sebenarnya batal dengan sendirinya.
Musababnya, delik merintangi atau menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan di persidangan tidak bisa sekadar dengan ucapan secara lisan. Pasal tersebut, tutur Mudzakir, mewajibkan adanya tindakan secara fisik.
"Kalau perbuatan fisik (oleh Lucas) tidak ada, berarti dia tidak menghalang-halangi. Jadi saya ingin ulangi lagi, Dina Soraya yang mencla-mencle itulah yang harus dihukum lebih dahulu," ucapnya.
Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Prof Syukri Yakub ketika dimintai pendapatnya terkait perkara perintangan dengan terdakwa Lucas menyatakan dengan tegas bahwa kasus yang menimpa Lucas tersebut terlalu dipaksakan dan tidak tidak layak untuk disidangkan.
"Seluruh tuduhan jaksa tidak bisa dibuktikan dipersidangan, sehingga kasus ini dari awal saya katakan terlalu dipaksakan. Jaksa KPK harus berani menuntut bebas karena kasus tersebut tidak layak untuk disidangkan". Kata Syukri Yakub kepada wartawan ketika dimintai pendapatnya.
Lebih Lanjut Syukri Yakub menyatakan bahwa rumusan pasal 21 tentang perintangan penyidikan harus ada perbuatan tertentu yang dilakukan untuk menghalangi petugas hukum dalam menjalankan tugasnya.
Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan fisik, ancaman dan intimidasi. Jadi kalau hanya sekedar menyarankan itu tidak bisa disebut menghalangi atau merintangi penyidikan." tutup Syukri Yakub.