Polri Sebut Kasus Andi Arief Termasuk Domestic Crime
Polri menyatakan kasus yang menjerat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, termasuk ke dalam domestic crime.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan kasus yang menjerat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, termasuk ke dalam 'domestic crime'.
Diketahui, Andi diamankan kepolisian di sebuah hotel dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu pasca pemeriksaan urine.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dalam domestic crime, Andi termasuk sebagai korban.
"Ini domestic crime. Artinya domestic crime itu ini sebagai korban," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya
Ia menjelaskan bahwa keluarga memiliki peran besar atau paling dominan untuk mendorong pecandu narkoba dapat sembuh dari ketergantungannya.
Kesembuhan pecandu sangat bergantung dari dorongan keluarga. Terutama keluarga dekat.
"Peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungan seseorang terhadap penyalahgunaan narkoba adalah keluarga yang dekat, keluarga dekat ini harus mendorong para pecandu untuk punya semangat untuk sembuh," kata dia.
"Kalau ini tidak sembuh ini membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan. Karena ini adalah domestic crime. Jadi perannya keluarga paling dominan," imbuh mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Lebih lanjut, keinginan pihak keluarga dari Andi untuk merehabilitasi yang bersangkutan bisa saja terwujud.
Karena, kata jenderal bintang satu itu, negara dalam hal ini menjadi fasilitator dimana para pecandu seperti Andi dapat menjalani rehabilitasi.
"Negara dalam hal ini memfasilitasi apa yang diinginkan pihak keluarga dalam rangka proses rehabilitasi dan penyembuhan korban penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.