Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tegaskan Kasus Hoax di Jawa Barat Termasuk Kampanye Hitam

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja tegaskan, kasuse hoax di Jawa Barat yang dilakukan tiga perempuan, merupakan kampanye hitam yang dilarang.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Tegaskan Kasus Hoax di Jawa Barat Termasuk Kampanye Hitam
Tribunnews.com/Lendy
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja berikan keterangan mengenai kampanye terselubung di tempat ibadah, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tegaskan, kasuse hoax di Jawa Barat yang dilakukan tiga perempuan, merupakan kampanye hitam yang dilarang.

Hal tersebut dinyatakannya saat menjadi pembicara dalam acara Pemilu Damai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya hal tersebut harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku agar bisa memberikan efek jera dan mencegah orang lain untuk berbuat serupa.

Namun, dirinya menyarankan agar para penegak hukum mempertimbangkan kondisi para pelaku.

Baca: Tak Pernah Mengeluh, Atlet Timnas Baseball Indonesia Meninggal karena Gagal Ginjal

"Itu kan kampanye hitam, tidak boleh seperti itu, sudah ditangani kepolisian. Dan juga harus dilihat faktor yang lain misalnya, waktu pemidanaannya itu deterrent effect dikasih contoh seperti ini. Akan tetapi, penghukumannya memperhatikan kondisi yang bersangkutan," kata Rahmat Bagja.

"Misalnya kalau dia punya anak kecil, itu jadi perhatian hakim untuk memutus, misalnya ditahan tapi tidak terlalu lama. Tapi itu kembali kepada hakim. Kalau terbukti bersalah, hukum. Agar memberikan efek jera kepada yang bersangkutan," tambah Rahmat Bagja.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana di ketahui, peristiwa pemyebaran kampanye hitam melalui car door to door tersebut terjadi di Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut menjadi perbincangan publik setelah video peristiwa tersebut, viral di media sosial.

Dalam peristiwa tersebut terlihat beberapa orang perempuan sedang menyampaikan hoax, bahwa kalau salah satu paslon menang Pilpres 2019, maka perkawinan sejenis dibolehkan.

Polisi pun menjerat para pelaku dengan Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas