Jusuf Kalla: Tidak Dapat Dibantah Andi Arief Ditangkap, Jangan Salahkan Pemerintah
Ia menilai pihak yang menuding pemerintah terkait penangkapan Andi Arief berupaya memutarbalikkan fakta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta tak ada pihak yang menyalahkan pemerintah terkait penangkapan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus narkoba.
Ia menilai pihak yang menuding pemerintah terkait penangkapan Andi Arief berupaya memutarbalikkan fakta.
"Itu kan permainan kata-kata saja. Masing-masing itu membela pihaknya. Tapi yang jelas yang tidak dapat dibantah Andi Arief ditangkap, sudah. Itu kan masalah hukum, jangan salah-salahin lagi pemerintah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Ia mengatakan tertangkapnya Andi Arief justru menunjukan Polri selaku organ pemerintah bekerja memberantas narkoba.
"Justru kita tahu memang ada narkoba, sehingga ada BNN yang tugasnya menangkap orang. Apabila seperti itu (ada penangkapan), justru itulah kita tahu memang. Karena itu kita ada BNN. Kalau pemerintah pura-pura tidak tahu ya tidak mendirikan BNN," ujar Kalla lagi.
Baca: Polisi Duga Ada Wanita di Kamar Hotel Andi Arief
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief merupakan korban dari kegagalan pemerintah memberantas peredaran narkoba.
"Andi Arief cuma jadi Korban kegagalan Pemerintah Joko Widodo dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia," kata Arief lewat pesan singkat, Senin (4/3/2019).
Tanpa menunjukkan data, Arief menyebut bahwa peredaran narkoba makin meningkat pada pemerintahan Jokowi.
Hal itu makin mengancam generasi di Indonesia. Arief pun meminta kasus yang menjerat Andi ini tak perlu dipolitisasi.
"Yang pasti Andi Arief itu korban dan mungkin pengkomsumsi narkoba maka Andi Arief harus segera di rehabilitasi saja," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jusuf Kalla: Tidak Dapat Dibantah Andi Arief Ditangkap, Jangan Salahkan Pemerintah"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim