Temani Sidang Eksepsi Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Dakwaan Untuk Ibu Saya Tidak Tepat
Ia menilai dakwaan yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum pada ibunya tidak tepat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, mengatakan sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum pidana dan mendengarkan pendapat ahli pidana yang berkomentar di tayangan televisi dan media massa terkait dengan perkara ibunya.
Ia menilai dakwaan yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum pada ibunya tidak tepat.
Hal itu disampaikannya usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).
"Pastinya sudah konsultasi dengan berbagai ahli pidana juga. Di media-media, di TV-TV juga para ahli menyampaikan hal yang sama seperti di eksepsi bahwa dakwaan yang didakwakan ke ibu saya itu tidak tepat. Dan ini adalah, delik materil bukan delik formil jadi harus ada akibatnya," kata Atiqah.
Baca: Ratna Sarumpaet Berharap Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Minggu Depan
Ia juga mempertanyakan akibat keonaran yang ditimbulkan ibunya dari dakwaan jaksa.
Menurutnya, cuitan para tokoh atas ibunya dan demonstrasi yang muncul setelah sejumlah tokoh nasional mencuit tentang kondisi ibunya pasca operasi plastik bukanlah akibat keonaran yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan pada ibunya.
"Kalau mereka (pakar pidana) kasih contoh di TV waktu itu disampaikan seperti Mei 98, Malari dan lain-lain. Ya kalau demonstrasi itu kan ya kalau bagi saya yang tidak mengerti saja, itu bukan kerusuhan dan keonaran, itu aspirasi," kata Atiqah.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Professor Andi Hamzah menilai pasal yang dikenakan kepolisian pada Ratna tidak tepat dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (9/10/2018).
Dalam penjelasan awal, Professor Andi Hamzah mencoba melihat apakah kebohongan Ratna Sarumpaet bisa dijerat pasal 28 UU ITE.
Dari hasil penelaahan Professor Andi Hamzah, maka tak bisa dijerat UU ITE lantaran UU ITE mengharuskan ada kerugian transaksi elektronik akibat penyiaran berita bohong tersebut.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Karena ini delik materiil, artinya sudah terjadi kerugian konsumen dalam hal transaksi elektronik sama sekali. Disini tidak ada transaksi elektronik sama sekali," kata Professor Andi Hamzah.
Berikutnya Professor Andi Hamzah menjelaskan ayat pasal 14 UU 1/1946 yang berbunyi 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun'.
Menurut Professor Andi Hamzah, ayat 1 pasal 14 UU 1/1946 merupakan delik materiil. Dimana untuk memidanakan seseorang sudah harus terjadi keonaran di kalangan rakyat.
Professor Andi Hamzah mengambil kesimpulan dalam kasus Ratna Sarumpaet belum terjadi keonaran tersebut.