Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Pers dan ICJR Kecam Penangkapan Robertus Robet

Dalam pernyataan resmi bersama, LBH Pers dan ICJR menilai hal itu merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in LBH Pers dan ICJR Kecam Penangkapan Robertus Robet
YouTube Jakartanicus
Akademisi yang juga aktivis Robertus Robet saat menyampaikan orasi pada aksi Kamisan, 28 Februari 2019 

Menurutnya, penjeratan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan yang ada juga tidak tepat.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan pasal ini, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

"Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut," ujarnya.

LBH Pers dan ICJR, ujar Ade, turut mengecam intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet.

Mereka menilai tindakan polisi tidak mengikuti prosedur yang diterapkan dalam KUHAP dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah-tengah masyarakat," tegas Ade.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas