Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua WNI Tipu Warga Negara Mexico Lewat Website Penjualan Alat Kesehatan Sebesar Rp 118 Juta

Penipuan dilakukan kepada Andrea Martinez melalui website www.bastmed.com

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua WNI Tipu Warga Negara Mexico Lewat Website Penjualan Alat Kesehatan Sebesar Rp 118 Juta
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga negara Indonesia, Aldaf Rusia (35) dan Jamaluddin Garingging (36) ditangkap kepolisian karena melakukan penipuan kepada warga negara Mexico terkait penipuan penjualan alat kesehatan.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan penipuan dilakukan kepada Andrea Martinez melalui website www.bastmed.com.

Adapun total kerugian yang diderita Andrea karena melakukan transaksi online dengan kedua penipu mencapai angka USD 8.400 atau setara Rp 118 juta.

"Total kerugian yang sudah dikirimkan uang ke rekening penampungan melalui jual beli www.bastmed.com ini alat kesehatan atau alat medis sebesar USD 8.400," ujar Rickynaldo, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca: Mantan ketua tim kampanye Trump divonis penjara gara-gara penipuan pajak

Ia menjelaskan bahwa Andrea melaporkan penipuan yang terjadi pada dirinya ke Direktorat Siber Mexico. Kemudian diteruskan melalui kedutaan besar Mexico hingga ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Atas koordinasi kedutaan besar Mexico bekerja sama dengan Direktorat Siber, kami melakukan penyelidikan bahwa untuk pelaku berdomisili di Indonesia. Setelah kita lakukan penyelidikan kita mendapatkan pelaku berdomisili di Bandung dan berdomisili di Batam," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, polisi mensangkakan kedua pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

"Terhadap perbuatan tersangka dapat dipidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Rickynaldo.

Hadir pula dalam konferensi pers ini Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas