Dibebaskannya Siti Aisyah dari Hukuman Mati, Polri: Saat Ini Sedang Menjalani Proses Administrasi
Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan akan kembali ke tanah air bersama pihak Kemenkumham Senin (11/3) sore nanti.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan bebas dari hukuman mati di Malaysia, tenha menjalani proses administrasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan akan kembali ke tanah air bersama pihak Kemenkumham Senin (11/3) sore nanti.
"Saat ini (Siti) sedang menjalani proses administrasi ya. Pengadilan sudah memvonis dan sudah selesai. Sore ini untuk Siti Aisyah akan kembali bersama Menkumham," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
Disinggung perihal masalah lain terkait Siti, Dedi enggan berkomentar lebih jauh. Karena menurutnya itu adalah ranah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Untuk lebih jelasnya Biro Humas Kumham akan menjelaskan secara detail," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Siti Aisyah ditahan dan didakwa menjadi pelaku pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, sejak 2 tahun 23 hari lalu atau tepatnya 17 Februari 2017.
Baca: Polri Sebut Tudingan dari Akun @Opposite6890 Bagian dari Upaya Mendelegitimasi Pemilu
Namun, hakim dalam persidangan Senin (11/3) pagi ini, memutuskan Siti Aisyah "Discharge Not Amounting to Acquital" atau tuntutan dihentikan.
Putusan itu dibacakan di Pengandilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, yang dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Muzard, serta Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.