Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Konfirmasi Pembebasan Siti Aisyah dari Tuntutan Dugaan Kasus Pembunuhan di Malaysia

Siti Aisyah bebas didasari permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenkumham Konfirmasi Pembebasan Siti Aisyah dari Tuntutan Dugaan Kasus Pembunuhan di Malaysia
Warga negara Indonesia, Siti Aisyah dituduh mengolesi racun saraf ke wajah Kim Jong Nam saat pembunuhan di dalam terminal Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu, dihadirkan dalam Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (10/10/2017). (AP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah itu saat digelar sidang kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).

Menurut dia, Siti Aisyah bebas didasari permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.

Dia mengungkapkan beberapa alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia.

Baca: Siti Aisyah Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Dibebaskan

Alasan pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Alasan kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Alasan ketiga, Siti Aisyah sama sekali
tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

BERITA REKOMENDASI

“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo, dalam keterangannya, Senin (11/3/2019).

Sehingga, kata dia, Jaksa Agung Malaysia memutuskan menggunakan wewenang berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Dia menjelaskan, upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia. Sebelumnya selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Bahkan di tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri dengan mitra Malaysia.

Dia mengungkapkan, diantaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor. Lalu pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” ungkapnya.

Dia menegaskan, serangkaian upaya pemerintah Indonesia membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukum itu sejalan dengan Nawa Cita pertama yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi dan Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.

“Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan Pemerintah Indonesia. Di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI,” tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas