Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kirim Surat ke BPKP, OJK, PPATK, dan PPNS Lingkungan Hidup untuk Isi Slot Penyelidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah instansi untuk mengisi slot penyelidiknya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kirim Surat ke BPKP, OJK, PPATK, dan PPNS Lingkungan Hidup untuk Isi Slot Penyelidik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah instansi untuk mengisi slot penyelidiknya.

Sejumlah instansi itu di antaranya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu dirancang KPK setelah kurangnya sumber daya manusia di sektor penyelidikan. Sebab, beberapa penyelidik tengah menjalani pelatihan sebagai penyidik baru.

"Untuk mengisi penyelidik yang kosong, kita lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK, juga PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Baca: KPK Kembali Buka Penyidikan untuk Korupsi Pengadaan Tanah RTH Bandung

Dengan begitu, ungkap Agus, diharapkan kasus yang ditangani KPK bisa lebih beragam dan berada di penanganan yang tepat.

"Jadi kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan. Lingkungan juga nanti kita sentuh secara khusus. Pencucian uang yang lebih penting," ujarnya.

"Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik kan bisa kan," sambung Agus.

Berita Rekomendasi

Diketahui, sebanyak 19 penyelidik yang bersumber dari Direktorat Penyelidikan KPK sedang menjalani pelatihan sebagai penyidik baru.

Pendidikan dilaksanakan selama lima pekan, mulai dari 11 Maret-13 April 2019. Di Gedung ACLC KPK 11 Maret-11 April 2019, kemudian di Lembang Bandung 11-13 April 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas