Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Balik Jeruji, Ratna Sarumpaet Ngaku Tulis Buku tentang Bangsa

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku menulis buku selama 5 bulan mendekam di balik jeruji besi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Balik Jeruji, Ratna Sarumpaet Ngaku Tulis Buku tentang Bangsa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku menulis buku selama 5 bulan mendekam di balik jeruji besi.

Hal ini diungkapkan Ratna pasca sidang ketiga terkait tanggapan JPU terhadap pengajuan eksepsinya. 

"Saya menulis buku (selama dalam tahanan)," ujar Ratna, pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Ia menjelaskan dirinya tengah menulis buku yang menceritakan bangsa Indonesia.

Baca: Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Dijamin oleh Fahri Hamzah

Ibunda Atiqah Hasiholan itu menyebut dirinya baru menulis satu buku saja dan buku tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat. 

"(Buku yang ditulis, - red) Tentang bangsa ini. Baru mau terbit bukunya," jelas Ratna.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Berita Rekomendasi

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas