Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Agus Gumiwang Luncurkan Koperasi Digital

Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kemajuan teknologi informasi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memperbaiki kehidupa

Editor: Content Writer
zoom-in Mensos Agus Gumiwang Luncurkan Koperasi Digital
Kemensos
Peluncuran koperasi berbasis digital yakni Koperasi Jaringan Masyarakat Indonesia Sejahtera (KJMIS) yang diluncurkan bersamaan dengan kegiatan Penguatan Kapasitas Pendamping Sosial Bantuan Sosial Pangan di Jakarta, Selasa, (12/3/2019). 

Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kemajuan teknologi informasi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memperbaiki kehidupan masyarakat prasejahtera.

Salah satunya melalui koperasi berbasis digital yakni Koperasi Jaringan Masyarakat Indonesia Sejahtera (KJMIS) yang diluncurkan bersamaan dengan kegiatan Penguatan Kapasitas Pendamping Sosial Bantuan Sosial Pangan di Jakarta, Selasa, (12/3/2019).

"Pertemuan ini memiliki benang merah yaitu pertama, bagaimana kita terus berupaya memperbaiki kehidupan masyarakat prasejahtera. Kedua, memanfaatkan teknologi dan inovasi yang ada untuk mensejahterakan mereka," tutur Mensos dalam sambutannya.

Langkah awal berjalannya KJMIS adalah adanya Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Penanganan Fakir miskin dengan Koperasi Jaringan Masyarakat Indonesia Sejahtera (KJMIS) tentang Pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama Dalam Rangka Penanganan Fakir Miskin.

KJMIS merupakan badan usaha berbentuk koperasi yang berdiri pada tanggal 12 Desember 2017 sesuai dengan keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 006503 BH/ M.KUKM.2 /XII/2017. Tujuan KJMIS adalah koperasi Primer Nasional.

Menteri menjelaskan KJMIS menempatkan anggotanya sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Anggota koperasi dapat berbelanja di KJMIS dan mendapatkan manfaat atau hak-hak sebagai anggota seperti potongan harga dan bonus, serta pembagian sisa hasil usaha.

"Kemudian misalnya KPM ingin mengembangkan diri dan ingin membuka usaha rumahan, maka sebagai anggota koperasi mereka memiliki hak meminjam modal agar bisa memulai usahanya tersebut," terang Mensos.

Berita Rekomendasi

Keanggotaan koperasi ini bersifat suka rela dan setiap warga negara Indonesia berhak angggotanya, diutamakan adalah masyarakat prasejahtera. Dalam pelaksanaannya, KJMIS bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Pay Tren, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Bulog, Dana Sejahtera, Sahara, Pilar Menara Mas, Pegadaian, dan PPI.

Untuk menjadi anggota, ada beberapa langkah yang dilakukan yakni mengunduh aplikasi KJMIS di playstore dan mengikuti proses pendaftaran secara online dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.

"Saat ini salah satu inovasi yang akan dilakukan adalah untuk transportasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai untuk penerima bantuan, dimana melalui transportasi online Golek, KPM tidak perlu pergi mengambil bantuan pangan di e-warong. KPM dapat memesan kebutuhan pokok untuk kemudian diantarkan ke rumah KPM," tutur Agus. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas