Siti Aisyah Bebas, Politisi NasDem sebut Bukti Pemerintah Beri Bantuan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI itu lantas mangapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan bantuam hukum kepada Siti Aisyah
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi menilai bebasnya warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia merupakan peran pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada warganya.
Siti Aisyah merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemipin Korea Utara, Kim Jong-Un.
"Pada saat itu orang menduga Siti Aisyah ini adalah sebagai orang yang diminta untuk melakukan eksekusi. Nah tetapi sejak saat itu pemerintah Indonesia memberikan berbagai bantuan, sehubungan proses peradilan yang berlangsung di Malaysia," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca: Ramal Peruntungan Asmara Luna Maya, Paranormal Jeng Nimas Ungkap Ciri-cirinya
Anggota Komisi III DPR RI itu lantas mangapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan bantuam hukum kepada Siti Aisyah.
Sehingga, WNI asal Banten tersebut dapat bebas dari tuduhan pembunuhan.
"Saya mengapresiasi semua langkah yang itu adalah mendampingi, memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah sehingga semuanya berkahir dengan sesuatu yang menurut saya positif dan dengan demikian sekaligus membebaskan bahwa warga negara kita tidak terlibat," pungkasnya.
Baca: Daftar Maskapai Penerbangan yang Menggunakan Boeing 737 Max 8, Ada 47
Usai ditahan selama lebih dari dua tahun di penjara Malaysia pasca dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan.
Ia tiba bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin sore (11/3/2019).