Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Putusan Hakim Terhadap Eddy Sindoro Telah Proporsional

Vonis kepada Eddy diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Putusan Hakim Terhadap Eddy Sindoro Telah Proporsional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang vonis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa Eddy Sindoro telah proporsional.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Eddy Sindoro pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan.

"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

"Hal ini karena kami memandang putusan hakim telah proporsional dengan tuntutan yang diajukan KPK sebelumnya," imbuhnya.

Vonis kepada Eddy diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.

"Selain itu fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," ujar Febri.

Baca: Buntut Demo Siswa SMA Negeri 5 Padang, 12 Orang Tim Pencari Fakta (TPF) Diterjunkan ke Lapangan

Uang suap sebesar USD50 ribu dan Rp150 juta diberikan Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Uang itu diberikan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Suap dilakukan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Aksi suap itu diketahui terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp50 juta kepada Edy Nasution.

Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas