Setelah Temuan 158 Data e-KTP WNA Di DPT, Bawaslu: Ada Penambahan 52 Lainnya
Ia kemudian menambahkan, pencocokkan bersama itu sangat diperlukan karena untuk menyamakan data yang ada.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya menemukan 158 data e-KTP Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memperoleh temuan 52 data lainnya.
Sehingga kini total ada 210 data e-KTP WNA yang terdaftar dalam DPT.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat diskusi media di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
"Iya, (kembali ada temuan data) pokoknya totalnya 210, awalnya 158, sekarang jadi 210 (karena ada) penambahan 52," ujar laki-laki yang akrab disapa Afif itu.
Bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), pihaknya tengah mencocokkan data tersebut.
Ia kemudian menambahkan, pencocokkan bersama itu sangat diperlukan karena untuk menyamakan data yang ada.
"Kita duduk bareng, jadi termasuk data kita yang pernah kita rilis, itu tidak semuanya ada di 101 atau 103-nya KPU, artinya potensi ini bisa bertambah," jelas Afif.
Baca: Polisi Masih Selidiki Pria yang Masuk Mako Brimob DIY dengan Peluru
Menurutnya, pengecekan data e-KTP WNA itu diperlukan pula agar bisa mengetahui apakah data tersebut termasuk dalam 101 yang telah dicoret KPU.
"Pengecekan ini dilakukan yang penting untuk bagaimana data WNA tersebut apakah masuk 101 atau tidak, ini dibersihkan," kata Afif.
Sinergi tersebut, kata Afif, telah dilakukan sejak Selasa sore oleh pihaknya dan KPU serta Dukcapil.
"Itu yang dari kemarin dari sore sampai maghrib, jajaran tim teknis kita sudah bertemu dengan Dukcapil, ke KPU," pungkas Afif.