TKN: BPN Panik Tak Paham Diplomasi Hukum Kasus Siti Aisyah
Karena keberhasilan pemerintahan Jokowi membebaskan Siti Aisyah mendapat apresiasi positif dari masyarakat Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin tanggapi pernyataan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dan timses lainnya, yang mengatakan bahwa pembebasan Siti Aisyah, “asal klaim.”
Dalam cuitannya, Dahnil me-memention akun Mahatir Mohamad dan meminta maaf atas klaim lakukan lobi pembebasan Siti Aisyah yang telah dilakukan pemerintah.
Menurut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Kyai Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, pernyataan Dahnil dan teman BPN tersebut menunjukkan kepanikan mereka terhadap keberhasilan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan warga negaranya.
Karena keberhasilan pemerintahan Jokowi membebaskan Siti Aisyah mendapat apresiasi positif dari masyarakat Indonesia.
"Menunjukkan dengan nyata bahwa mereka panik betapa Presiden Jokowi benar-benar telah bekerja untuk rakyat sebagaimana mandat konstitusi," ujar politikus Golkar ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/3/2019).
Apalagi kata Ace, Capres yang mereka dukung, Prabowo sama sekali tidak melakukan apa-apa.
"Kenapa mereka terlalu fokus mengomentari kinerja Presiden dibanding mempromosikan hal yang bisa dijual dari Prabowo? Atau memang benar-benar tidak ada yang bisa dijual dari Prabowo?" ia mempertanyakan.
Dalam kasus bebasnya Siti Aisyah, dia menilai, BPN berusaha menggiring opini publik bahwa tidak ada andil pemerintah Indonesia dalam bebasnya Siti Aisyah dari hukuman mati.
Baca: Pengamat: Aksi Teror Lone Wolf dan Libatkan Keluarga Akan Jadi Pilihan ke Depannya
"Mereka menyebar link berita pernyataan PM Malaysia Mahathir Mohammad yang menyatakan keputusan pembebasan itu adalah keputusan murni hukum, dan bukan dilobi oleh pemerintah Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Ya, kata dia, memang itu benar keputusan hukum, lagi pula pemerintah Indonesia dan Presiden Jokowi tidak pernah juga menyatakan pembebasan Siti Aisyah hasil lobi.
Dia mengingatkan, yang Presiden Jokowi dan jajaran Menterinya katakan ialah proses pendampingan hukum dan advokasi secara optimal. Dan itu memang upaya hukum yang sah dalam dunia internasional.
"Apakah Dahnil tidak membaca berita? Atau memang sudah terlanjur takut duluan kalau pemerintahan Pak Jokowi diapresiasi rakyat karena menjalankan tugasnya. Sehingga buru-buru menuduh Presiden Jokowi klaim bahkan mempermalukan Indonesia di dunia internasional. Memang mereka hobi fitnah," jelasnya.
Perlu diketahui, ia menjelaskan, sejak awal kasus pembunuhan Kim Jong Nam, sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yang menyeret nama Siti Aisyah, Pemerintah Indonesia telah bergerak melindungi wargan negaranya. Yaitu memastikan Siti Aisyah mendapatkan proses persidangan (proses hukum) yang adil.
Saat itu kata dia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi langsung menghubungi Menlu Malaysia Dato’ Sri Anifah Hj Aman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.