TKN: BPN Panik Tak Paham Diplomasi Hukum Kasus Siti Aisyah
Karena keberhasilan pemerintahan Jokowi membebaskan Siti Aisyah mendapat apresiasi positif dari masyarakat Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Terkait pernyataan Mahatir bahwa pembebasan Siti Aisyah adalah murni proses hukum, menurut dia, memang betul itu proses hukum di pengadilan.
Dan segala upaya diplomasi Indonesia, advokasi, pendampingan, penunjukkan pengacara ahli di Malaysia oleh Pemerintah Indonesia itu pun proses hukum yang sah dan diakui di Malaysia.
"Jadi, tidak ada yang salah. Wibawa pemerintah Malaysia justru akan jatuh jika PM Mahathir mengatakan, pembebasan Siti Aisyah adalah hasil lobi bukan karena proses hukum, karena negara mereka pun negara hukum," jelasnya.
Karena itu dia menilai, tidak ada yang salah dalam pernyataan Mahatir, pun pemerintah Indonesia.
"Yang salah itu pernyataan Dahnil dan BPN Prabowo Sandi yang cenderung menyudutkan pemerintah bahkan memfitnah jika Presiden Jokowi mengklaim sekaligus mempermalukan pemerintah Malaysia dalam kasus ini," kata Ace.
"BPN bukan hanya tidak tahu proses diplomasi hukum di ranah internasional yang diperparah dengan kepanikan melihat lawan politik berbuat banyak bagi rakyatnya, sementara Capresnya tidak berbuat apa-apa selain menjual kemarahan dan ketakutan terhadap rakyatnya," paparnya.
Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta maaf kepada Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad tentang pemerintah Indonesia yang klaim lakukan lobi soal pembebasan Siti Aisyah.
Lewat akun Twitter pribadinya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta maaf pada Mahathir.
Hal ini terkait soal pemerintah Indonesia yang mengaku telah melobi Kuala Lumpur terkait kasus Siti Aisyah.
Dalam cuitannya, Dahnil me-memention akun Mahatir Mohamad dan meminta maaf atas klaim lakukan lobi pembebasan Siti Aisyah yang telah dilakukan pemerintah.
"Tun Dr @chedetofficial maaf kan pemerintah kami yg klaim melakukan lobi terhdp pemerintah Malaysia terkait Siti Aisyah," tulis Dahnil.
Dahnil menulis, pihaknya menghormati keputusan pengadilan Malaysia yang menyatakan, Siti Aisyah tidak terlibat kasus pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
"Kami menghormati keputusan pengadilan yg menyatakan tdk ada bukti SA terlibat pembunuhan," ujar Dahnil.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.