TKN: BPN Panik Tak Paham Diplomasi Hukum Kasus Siti Aisyah
Karena keberhasilan pemerintahan Jokowi membebaskan Siti Aisyah mendapat apresiasi positif dari masyarakat Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin tanggapi pernyataan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dan timses lainnya, yang mengatakan bahwa pembebasan Siti Aisyah, “asal klaim.”
Dalam cuitannya, Dahnil me-memention akun Mahatir Mohamad dan meminta maaf atas klaim lakukan lobi pembebasan Siti Aisyah yang telah dilakukan pemerintah.
Menurut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Kyai Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, pernyataan Dahnil dan teman BPN tersebut menunjukkan kepanikan mereka terhadap keberhasilan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan warga negaranya.
Karena keberhasilan pemerintahan Jokowi membebaskan Siti Aisyah mendapat apresiasi positif dari masyarakat Indonesia.
"Menunjukkan dengan nyata bahwa mereka panik betapa Presiden Jokowi benar-benar telah bekerja untuk rakyat sebagaimana mandat konstitusi," ujar politikus Golkar ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/3/2019).
Apalagi kata Ace, Capres yang mereka dukung, Prabowo sama sekali tidak melakukan apa-apa.
"Kenapa mereka terlalu fokus mengomentari kinerja Presiden dibanding mempromosikan hal yang bisa dijual dari Prabowo? Atau memang benar-benar tidak ada yang bisa dijual dari Prabowo?" ia mempertanyakan.
Dalam kasus bebasnya Siti Aisyah, dia menilai, BPN berusaha menggiring opini publik bahwa tidak ada andil pemerintah Indonesia dalam bebasnya Siti Aisyah dari hukuman mati.
Baca: Pengamat: Aksi Teror Lone Wolf dan Libatkan Keluarga Akan Jadi Pilihan ke Depannya
"Mereka menyebar link berita pernyataan PM Malaysia Mahathir Mohammad yang menyatakan keputusan pembebasan itu adalah keputusan murni hukum, dan bukan dilobi oleh pemerintah Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Ya, kata dia, memang itu benar keputusan hukum, lagi pula pemerintah Indonesia dan Presiden Jokowi tidak pernah juga menyatakan pembebasan Siti Aisyah hasil lobi.
Dia mengingatkan, yang Presiden Jokowi dan jajaran Menterinya katakan ialah proses pendampingan hukum dan advokasi secara optimal. Dan itu memang upaya hukum yang sah dalam dunia internasional.
"Apakah Dahnil tidak membaca berita? Atau memang sudah terlanjur takut duluan kalau pemerintahan Pak Jokowi diapresiasi rakyat karena menjalankan tugasnya. Sehingga buru-buru menuduh Presiden Jokowi klaim bahkan mempermalukan Indonesia di dunia internasional. Memang mereka hobi fitnah," jelasnya.
Perlu diketahui, ia menjelaskan, sejak awal kasus pembunuhan Kim Jong Nam, sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yang menyeret nama Siti Aisyah, Pemerintah Indonesia telah bergerak melindungi wargan negaranya. Yaitu memastikan Siti Aisyah mendapatkan proses persidangan (proses hukum) yang adil.
Saat itu kata dia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi langsung menghubungi Menlu Malaysia Dato’ Sri Anifah Hj Aman.
Tim KBRI pun dikirim ke Malaysia untuk mendapatkan akses ke Siti Aisyah.
Bahkan imbuh dia, Presiden Jokowi saat bertemu dengan Mahathir Mohammad pun sempat membahas kasus yang menimpa Siti Aisyah.
Pun dengan Polri yang juga membuka komunikasi dengan kepolisian Malaysia yang menangani kasus tersebut.
"Yang terpenting, Pemerintah Indonesia pun menunjuk pengacara dari Firma Gooi & Azura di Malaysia yang sudah terkenal menyelesaikan persoalan WNI yang menimpa Siti Aisyah," tegasnya.
"Komunikasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia pun terus dilakukan," jelasnya.
Baca: Cerita Penumpang Pesawat Digigit Kalajengking Sepanjang 10 Cm
Sesuai dengan logika akal sehat saja, lanjut dia, tidak mungkin seorang Siti Aisyah yang awam bahkan menjadi korban dalam kasus pembunuhan itu dapat menghadapi proses hukum yang begitu rumit di negara orang tanpa bantuan dan pendampingan hukum yang total dari pemerintah Indonesia.
Apalagi, kata dia, kasus Siti Aisyah adalah kasus yang menyita perhatian dunia internasional, yaitu dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, keluarga Presiden Korut Kim Jong Un.
"Malaysia mendapat tekanan dari dunia internasional dalam kasus ini, dan Siti yang kebetulan bukan warga negara Malaysia dapat menjadi sasaran empuk untuk dikambinghitamkan jika pemerintah Indonesia tidak peduli," paparnya.
Jika tanpa pendampingan hukum dan proses diplomasi yang total dari pemerintah Indonesia, dia balik bertanya, 'apakah mungkin kejaksaan Agung Malaysia menarik berkas persidangan Siti Aisyah padahal pada Agustus 2018 hakim menyatakan saksi dan bukti cukup sehingga persidangan terhadap Siti layak untuk dilanjutkan?'
Alasan Jaksa penuntut Siti menarik berkasnya adalah karena tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi dalam kasus Siti Aisyah.
"Saat ditanya kenapa Jaksa tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi untuk melanjutkan persidangan, jaksa tidak menjawab dan memberikan alasan.
Apakah ini murni kemurahan hati Malaysia?"
Tentu, tegas dia, itu tidak mungkin dapat terjadi jika tanpa pendampingan hukum dan diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Tentu saja Malaysia menghormati Indonesia sebagai saudara serumpun, bahkan mitra strategis.
"Maka, tidak mungkin mereka akan menghukum WNI yang sebenarnya tidak bersalah," ucapnya.
Terkait pernyataan Mahatir bahwa pembebasan Siti Aisyah adalah murni proses hukum, menurut dia, memang betul itu proses hukum di pengadilan.
Dan segala upaya diplomasi Indonesia, advokasi, pendampingan, penunjukkan pengacara ahli di Malaysia oleh Pemerintah Indonesia itu pun proses hukum yang sah dan diakui di Malaysia.
"Jadi, tidak ada yang salah. Wibawa pemerintah Malaysia justru akan jatuh jika PM Mahathir mengatakan, pembebasan Siti Aisyah adalah hasil lobi bukan karena proses hukum, karena negara mereka pun negara hukum," jelasnya.
Karena itu dia menilai, tidak ada yang salah dalam pernyataan Mahatir, pun pemerintah Indonesia.
"Yang salah itu pernyataan Dahnil dan BPN Prabowo Sandi yang cenderung menyudutkan pemerintah bahkan memfitnah jika Presiden Jokowi mengklaim sekaligus mempermalukan pemerintah Malaysia dalam kasus ini," kata Ace.
"BPN bukan hanya tidak tahu proses diplomasi hukum di ranah internasional yang diperparah dengan kepanikan melihat lawan politik berbuat banyak bagi rakyatnya, sementara Capresnya tidak berbuat apa-apa selain menjual kemarahan dan ketakutan terhadap rakyatnya," paparnya.
Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta maaf kepada Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad tentang pemerintah Indonesia yang klaim lakukan lobi soal pembebasan Siti Aisyah.
Lewat akun Twitter pribadinya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta maaf pada Mahathir.
Hal ini terkait soal pemerintah Indonesia yang mengaku telah melobi Kuala Lumpur terkait kasus Siti Aisyah.
Dalam cuitannya, Dahnil me-memention akun Mahatir Mohamad dan meminta maaf atas klaim lakukan lobi pembebasan Siti Aisyah yang telah dilakukan pemerintah.
"Tun Dr @chedetofficial maaf kan pemerintah kami yg klaim melakukan lobi terhdp pemerintah Malaysia terkait Siti Aisyah," tulis Dahnil.
Dahnil menulis, pihaknya menghormati keputusan pengadilan Malaysia yang menyatakan, Siti Aisyah tidak terlibat kasus pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
"Kami menghormati keputusan pengadilan yg menyatakan tdk ada bukti SA terlibat pembunuhan," ujar Dahnil.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.