Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN: BPN Panik Tak Paham Diplomasi Hukum Kasus Siti Aisyah

Karena keberhasilan pemerintahan Jokowi membebaskan Siti Aisyah mendapat apresiasi positif dari masyarakat Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKN: BPN Panik Tak Paham Diplomasi Hukum Kasus Siti Aisyah
Wartakota/henry lopulalan
BEBAS DAKWAAN - Presiden Joko Widodo disalami Siti Aisyah (kanan) WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Pembebasan Siti Aisyah sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Tim KBRI pun dikirim ke Malaysia untuk mendapatkan akses ke Siti Aisyah.

Bahkan imbuh dia, Presiden Jokowi saat bertemu dengan Mahathir Mohammad pun sempat membahas kasus yang menimpa Siti Aisyah.

Pun dengan Polri yang juga membuka komunikasi dengan kepolisian Malaysia yang menangani kasus tersebut.

"Yang terpenting, Pemerintah Indonesia pun menunjuk pengacara dari Firma Gooi & Azura di Malaysia yang sudah terkenal menyelesaikan persoalan WNI yang menimpa Siti Aisyah," tegasnya.

"Komunikasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia pun terus dilakukan," jelasnya.

Baca: Cerita Penumpang Pesawat Digigit Kalajengking Sepanjang 10 Cm

Sesuai dengan logika akal sehat saja, lanjut dia, tidak mungkin seorang Siti Aisyah yang awam bahkan menjadi korban dalam kasus pembunuhan itu dapat menghadapi proses hukum yang begitu rumit di negara orang tanpa bantuan dan pendampingan hukum yang total dari pemerintah Indonesia.

Apalagi, kata dia, kasus Siti Aisyah adalah kasus yang menyita perhatian dunia internasional, yaitu dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, keluarga Presiden Korut Kim Jong Un.

Berita Rekomendasi

"Malaysia mendapat tekanan dari dunia internasional dalam kasus ini, dan Siti yang kebetulan bukan warga negara Malaysia dapat menjadi sasaran empuk untuk dikambinghitamkan jika pemerintah Indonesia tidak peduli," paparnya.

Jika tanpa pendampingan hukum dan proses diplomasi yang total dari pemerintah Indonesia, dia balik bertanya, 'apakah mungkin kejaksaan Agung Malaysia menarik berkas persidangan Siti Aisyah padahal pada Agustus 2018 hakim menyatakan saksi dan bukti cukup sehingga persidangan terhadap Siti layak untuk dilanjutkan?'

Alasan Jaksa penuntut Siti menarik berkasnya adalah karena tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi dalam kasus Siti Aisyah.

"Saat ditanya kenapa Jaksa tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi untuk melanjutkan persidangan, jaksa tidak menjawab dan memberikan alasan.

Apakah ini murni kemurahan hati Malaysia?"

Tentu, tegas dia, itu tidak mungkin dapat terjadi jika tanpa pendampingan hukum dan diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Tentu saja Malaysia menghormati Indonesia sebagai saudara serumpun, bahkan mitra strategis.

"Maka, tidak mungkin mereka akan menghukum WNI yang sebenarnya tidak bersalah," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas