Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Diminta Kembalikan Boeing 737 Max 8

Wakil Ketua Komisi V DPR Anton Sukartono Suratto angkat bicara mengenai pelarangan Boeing 737 Max 8.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kemenhub Diminta Kembalikan Boeing 737 Max 8
Boeing.com
Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max 8 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Anton Sukartono Suratto angkat bicara mengenai pelarangan Boeing 737 Max 8.

Anton S Suratto meminta pemerintah agar merecall pesawat Boeing 737 Max 8.

"Dengan adanya pernyataan larangan terbang ini, saya rasa pemerintah melalui Kemenhub (Kementerian Perhubungan) harus sudah mengambil sikap tegas untuk mengembalikan pesawat 737 Max 8 ke Boeing. Ini sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan dari keamanan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan. Ini menyangkut nyawa manusia, jangan ditunda lagi," ujar Anton dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).

Politikus Demokrat itu khawatir jika hal ini terus ditunda maka akan merugikan bisnis penerbangan Indonesia.

Termasuk masyarakat yang selama ini mengandalkan pesawat sebagai salah satu transportasi jarak jauh.

"Segera ganti 737 Max 8 dengan seri pesawat yang lebih aman, nyaman dan layak terbang agar roda bisnis penerbangan di Indonesia ini bisa terus berjalan. Jangan sampai pilot-pilot kita menganggur karena hal seperti ini, segera recall," ucapnya

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Direktorat Jenderal  Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019.

BERITA REKOMENDASI

Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation  Administration.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti  menegaskan larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.

“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019,” tegas Polana, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).

Baca: Garuda Indonesia Pertimbangkan Batalkan Pemesanan 49 Unit Boeing 737 Max 8

Baca: Boeing melarang terbang seluruh armada pesawat 737 Max

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.

Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan. “Bagi kami, keselamatan merupakan “no go item” yang tidak dapat ditawar,” tutup Polana.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas