Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenal Tamin Sukardi, Jaksa KPK Cecar Pegawai MA Soal 'Bom' Hakim PN Medan

JPU pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda berdasarkan rekaman percakapan telepon antara Suhenda dengan Tamin Sukardi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kenal Tamin Sukardi, Jaksa KPK Cecar Pegawai MA Soal 'Bom' Hakim PN Medan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (11/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA) Suhenda sebagai saksi dalam sidang kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.

Dalam persidangan, Kamis (14/3/2019) ini, terungkap Suhenda menyarankan Tamin Sukardi, selaku pemberi suap Merry Purba untuk "mengebom" yang artinya memberikan uang kepada hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani kasus Tamin Sukardi.

Baca: WNI yang Belum Laporkan Asetnya, Bisa Dilakukan Pemeriksaan

JPU pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda berdasarkan rekaman percakapan telepon antara Suhenda dengan Tamin Sukardi.

Suhenda mengungkapkan sudah sejak tahun 2003 mengenal Tamin.

Selama kurun waktu tersebut sampai saat ini, Tamin sempat beberapa kali mengunjungi kantor MA di Jakarta Pusat.

Baca: Putus dari Agnez Mo, Wijaya Saputra Dekati Gisella Anastasia: Doakan Saja!

"Di BAP saudara mengatakan 'saya menyarankan Pak Tamin untuk mendekati hakimnya dan supaya dibom yang 'gede' saja', maksudnya apa?" tanya Luki Dwi, JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Berita Rekomendasi

Namun, Suhenda tidak memberikan jawaban yang memuaskan JPU pada KPK.

Dia mengungkapkan hanya sekadar menyarankan Tamin mencari pengacara yang dapat membantu mendampingi selama proses hukum.

"Interpretasi saya untuk mencari penasihat hukum yang tangguh," jawab Suhenda.

JPU pada KPK tampak tidak puas terhadap jawaban itu.

Baca: Hasil Sidang Komdis PSSI - Persib, Persebaya, hingga Arema Didenda Karena Ulah Suporter

JPU pada KPK menilai jawaban Suhenda tidak nyambung dengan apa yang dipertanyakan.

"Tapi kan tidak 'nyambung' antara mengebom dan pengacara?" tanya Jaksa Luki.

Suhenda menjawab Tamin sering menghubungi dirinya.
"Lebih banyak menggangu telepon saya," jawab Suhenda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas