Kenal Tamin Sukardi, Jaksa KPK Cecar Pegawai MA Soal 'Bom' Hakim PN Medan
JPU pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda berdasarkan rekaman percakapan telepon antara Suhenda dengan Tamin Sukardi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Lalu, JPU pada KPK kembali membacakan BAP Suhenda.
JPU pada KPK pun lanjut bertanya.
"Tamin tanya apa bisa mengurus lewat panitera, lalu saya mengatakan bisa lewat siapa saja asal bisa masuk ke hakim secara pasti, ini maksudnya apa?" tanya Jaksa Luki.
"Tidak tahu, terserah beliau, mau apa," jawab Suhenda berkelit.
Baca: BPN Merasa Dirugikan dengan Putusan MK Soal Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye
JPU pada KPK kembali menanyakan mengenai "bom" yang disarankan Suhenda kepada Tamin.
"Apa ada kaitan dengan uang agar dikasih ke hakim jadi dibom yang gede yang penting hakim dipastikan menerima uang itu?" tanya jaksa lagi.
Suhenda menegaskan "Bukan, menenangkan beliau saja," jawab Suhenda.
Sebelumnya, Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000 melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.
Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.
Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.