Lucas Bacakan Pledoi ''Jangan Kambing-Hitamkan Saya''
Terdakwa Lucas membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menyebutnya merintangi penyidikan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menyebutnya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro.
Nota pembelaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (13/3/2019).
Pria berlatar belakang pengusaha itu membacakan nota pembelaan sambil berdiri. Dia melihat dan membaca tulisan dikertas yang sudah dipersiapkan.
Nota pembelaan itu diberi nama "Jangan Kambing-Hitamkan Saya Demi Menutupi Kesalahanmu, Karena Tak Seorang Pun Boleh Dihukum Jika Dia Tidak Melakukan Kesalahan.
"Saya berusaha membuat pembelaan yang terbaik sesuai kemampuan. Saya tahu bahwa ini adalah satu-satunya kesempatan untuk melakukan pembelaan diri di hadapan majelis hakim yang mulia," kata Lucas membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (13/3/2019).
Baca: Persebaya Surabaya Berpeluang Jadi Tuan Rumah Babak Delapan Besar kata Djajang Nurdjaman
Menurut dia, surat tuntutan yang dibacakan JPU pada KPK, Rabu pekan lalu, tidak menyentuh realitas, tidak menyentuh dan menghargai kenyataan atas bukti-bukti yang terungkap selama persidangan.
Dia menegaskan, isi tuntutan JPU pada KPK terbukti adalah pelampiasan rasa emosi negatif, penuh aroma kebencian, dan retorika semata dalam isi tuntutannya.
Dia mengutip pernyataan JPU pada KPK di surat tuntutan. "Suatu kehormatan bagi kami untuk melakukan proses penuntutan terhadap seorang advokat senior yang konon kabarnya telah malang-melintang di dunia hukum dan peradilan".
Mengacu pada salah satu isi surat tuntutan itu, dia menuding pernyataan itu dimaksudkan untuk mengingatkan JPU pada KPK adalah yang berkuasa dan terdakwa tidak ada apa-apanya.
"Pernyataan seperti ini menunjukkan arogansi yang luar biasa dan sekaligus bertujuan merendahkan diri saya dan profesi yang saya jalani," tegas Lucas.
Dia menolak keras pernyataan negatif JPU pada KPK. Dia menegaskan, sangat menghormati lembaga peradilan dan semua aparat penegak hukum.
"KPK boleh membenci saya, penuntut umum boleh membenci saya. Tetapi, jangan tolak kebenaran saya," kata dia.
Di kesempatan itu, dia menyampaikan empat poin penting terkait dakwaan JPU pada KPK. Poin pertama, mengenai pembuktian ada tidaknya perbuatannya yang dapat dianggap telah merintangi penyidik KPK dan dalam keadaan apa penyidik memiliki dasar hukum untuk menyatakan dirinya telah dirintangi.
Poin kedua, mengenai rekaman pembicaraan yang oleh JPU pada KPK dijadikan sebagai bukti dirinya telah menyarankan kepada Eddy Sindoro untuk menghindari proses penyidikan, sekaligus akan membahas nomor telepon 082319193644.
Poin ketiga, mengenai keterangan Dina Soraya yang notabene adalah satu-satunya saksi fakta yang mendukung dakwaan dan kesaksian Dina Soraya tersebut adalah bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain, sekaligus dia juga membahas bagaimana JPU pada KPK tidak dapat membuktikan akun facetime Kaisar555716@gmail.com
Poin keempat, mengenai tidak terbuktinya dakwaan bahwa dirinya telah memerintahkan Stephen Sinarto untuk menyerahkan uang operasional kepada DIna Soraya.
Setelah membacakan nota pembelaan, dia meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, merehabilitasi nama baik dan kehormatan terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan dan membebaskan terdakwa dari tahanan, memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir atas rekening-rekening bank milik terdakwa, dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mencabut pencekalan terdakwa bepergian keluar negeri," tambahnya.
Untuk diketahui, Lucas merupakan terdakwa merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro. Atas perbuatan itu, JPU pada KPK menuntut Lucas pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan.