Hardiyanto Kenneth: Hukum Pelaku Penembakan di Selandia Baru dengan Berat
Politisi muda PDIP Hardiyanto Kenneth mengutuk aksi penembakan brutal di Selandia Baru yang tewaskan dua WNI.
Editor: Hasanudin Aco
Politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth mengutuk aksi biadab penembakan jamaah Salat Jumat di Masjid Al Noor, Kota Christchurch, Selandia Baru, pada Jumat 15 Maret 2019.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 49 orang tewas dan sedikitnya 20 orang lainnya mengalami luka-luka, setelah empat pria bersenjata menyerbu dua masjid di Christchurch, Selandia Baru dan ada 6 orang WNI yang jadi Korban pada saat shalat jumat di masjid tersebut.
"Atas nama pribadi dan partai saya menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya, bagi seluruh umat muslim yang menjadi korban penembakan brutal di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood di Christchurch Selandia Baru," kata Kenneth dalam keterangannya.
Baca: Teror di Selandia Baru Tewaskan 49 Orang, Saksi Mata Merangkak dan Panjat Pagar Selamatkan Diri
Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth itu menambahkan, tindakan biadab tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM), yaitu kebebasan untuk beribadah kepada Tuhan, dan juga perampasan hak hidup secara paksa. Pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 10 Jakarta Barat Nomor urut 7 dari PDIP itu juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia segala lapisan baik agama, golongan, kelompok untuk selalu menjaga kerukunan pada sesama.
"Semoga kita di Indonesia selalu diberikan kejernihan berpikir dan menjunjung tinggi komitmen menjaga Negeri Kesatuan Republik Indonesia ini dan agar selalu terjalin rasa aman dan damai di tengah keberagaman Umat Beragama yang ada di Negara kita ini," ucapnya.
Selain itu, pria yang juga pengusaha dan advokat itu meminta kepada publik untuk tidak menyebarkan video pembantaian umat muslim di Masjid Al Noor, Kota Christchurch, yang sudah ramai di media sosial.
Diketahui, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tolong jangan disebar kembali video yang keji itu, kasihan keluarga korban," pungkasnya.
Perlu diketahui, pelaku penembakan merupakan warga Australia bernama Brenton Tarrant.
Pria berumur 28 tahun itu merekam aksi brutalnya dan menyiarkan secara langsung di media sosial.
Tarrant melakukan penembakan sadis karena terispirasi pembunuhan Ebba Erklund, seorang gadis kecil yang dibunuh oleh pencari suaka.
Ia mengatakan, dirinya hanyalah seorang pria kulit putih yang lahir di keluarga berpenghasilan rendah di Australia, dan tindakan itu dilakukannya untuk “menjamin masa depan kaumnya”.