Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Ditangkap KPK Terkait Transaksi Pengisian Jabatan di Kemenag, Diduga Sudah Berkali-kali

M Romahurmuziy diduga terlibat dalam kasus dugaan transaksi pemberian dan penerimaan uang pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Romahurmuziy Ditangkap KPK Terkait Transaksi Pengisian Jabatan di Kemenag, Diduga Sudah Berkali-kali
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Umum PPP Romahurmuziy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP M Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi.

M Romahurmuziy diduga terlibat dalam kasus dugaan transaksi pemberian dan penerimaan uang pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bila transaksi diduga sudah dilakukan berkali-kali.

"Diduga terjadi transaksi yang kesekian kalinya. Jadi kami duga ini bukan transaksi pertama," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).

Baca: Maruf Amin Minta Penangkapan Romahurmuziy Tidak Dikaitkan dengan Pilpres 2019

"Kementerian ini tidak hanya di Jakarta ya, tetapi juga jaringan atau struktur Kementerian yang ada di daerah juga," sambungnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang, termasuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Berita Rekomendasi

"Ada dari unsur penyelenggara negara, dari anggota DPR RI, kemudian ada unsur swasta, dan dari unsur pejabat daerah di Kementerian Agama," jelas Febri.

Baca: Kelompok Teroris Mulai Rekrut Perempuan Karena Miliki Karakter Setia dan Patuh

Hingga saat ini, kata Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap kelimanya masih dilakukan di Polda Jawa Timur.

Selain lima orang tersebut, tim Satgas KPK juga turut mengamankan barang bukti uang dalam pecahan mata uang rupiah.

"Ada uang yang kami amankan juga karena itu ada diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut," ujarnya.

Baca: Politikus Gerindra Sebut Nasib Romahurmuziy Mirip Suryadharma Ali Terjerat Kasus Jelang Pemilu

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas