Sembilan Pengusaha di Palu Gugat Presiden Jokowi 87 Miliar Rupiah, Sidang Mulai 1 April
9 pengusaha di Palu, melayangkan gugatan ke Presiden Jokowi berkaitan belum adanya kejelasan penggantian terhadap barang yang dijarah usai bencana.
Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Sebanyak sembilan pengusaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam, Mendagri, Pemerintah Sulawesi Tengah dan Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah.
Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu dengan No.21/PDT.G/2019/PN.PL berkaitan dengan belum adanya kejelasan dan kepastian kapan penggantian terhadap barang yang dijarah, pasca-gempa bumi yang melanda tiga wilayah di Sulawesi Tengah.
Salah satu penasihat hukum sembilan pengusaha, Syahrul mengatakan, gugatan kliennya itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palu pada Jumat (8/3/2019) lalu.
Syahrul mengatakan, awalnya ada pernyataan yang dikeluarkan oleh Mendagri, yang membolehkan mengambil bahan makanan di sejumlah swalayan di Palu karena kondisi darurat usai gempa.
“Pernyataan itu akhirnya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dengan tidak bertanggung jawab. Mereka ternyata bukan hanya mengambil bahan makanan, tetapi menjarah hasil bumi dan menjarah di luar kebutuhan bahan pokok” kata Syahrul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2019).
Syahrul mengatakan pernyataan itu akhirnya memicu eskalasi penjarahan menjadi semakin massif dan meluas.
Menurutnya pemerintah lalai atau tidak cepat mengambil tindakan untuk memulihkan keadaan.