Gempar Apresiasi Penangkapan Romahurmuziy, Bukti KPK Lakukan Tugas Tanpa Pandang Bulu
Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy bukti bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tanpa pandang bulu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy oleh KPK mendapat berbagai respons dari berbagai kalangan.
Ketua Bidang Hukum DPP Gempar, Petrus Sihombing mengapresiasi kinerja KPK yang melakukan tugas tanpa melihat status dari orang tersebut.
Termasuk Romahurmuziy (Rommy) yang merupakan elite partai politik di Indonesia.
"Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy perlu diacungi jempol dikarenakan KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai salah satu lembaga anti korupsi melakukan tugasnya tanpa pandang bulu," ujar Petrus Sihombing melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2019).
Selain kepada KPK, Petrus Sihombing juga menilai peristiwa tersebut sebagai hal positif di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Ia melihat Presiden Jokowi konsisten dalam penegakan dan tidak mengintervensinya.
"Apresiasi ini perlu diberikan secara luar biasa bukan hanya kepada KPK tetapi juga terhadap Presiden Indonesia Pak Joko Widodo. Kejadian ini menunjukkan bahwa dalam penindakan hukum Presiden Jokowi konsisten tidak mengintervensi hukum dan KPK," jelas Petrus Sihombing.
Baca: Kisah Tiga Mahasiswa Indonesia Lolos dari Maut Setelah Berlindung di Rumah Penduduk Sekitar Masjid
"Ini menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa KPK semasa pemerintahan Jokowi bisa bekerja secara independen. Ini kali kedua ketua umum partai ditangkap di periode Jokowi dan ini menjadi bukti bahwa presiden Jokowi adalah sosok anti korupsi tanpa pandang bulu," ujar Petrus Sihombing.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy Romy beserta empat orang lainnya diamankan KPK di Jawa Timur.
Kelimanya diduga melakukan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama baik di pusat ataupun di daerah.
Selain menangkap kelimanya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah.
Uang itu diduga bagian suap atau fee atas pengaturan jabatan tersebut.
Saat ini, keempat orang yang diamankan termasuk Romy sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.