Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Dukung Pemecatan 2 Pejabat Kemenag yang Terjaring OTT: Itu Harus, Jangan Mau Membeli Dalih

Mahfud MD angkat bicara soal rencana Kementerian Agama memberhentikan dua pejabatnya yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Mahfud MD Dukung Pemecatan 2 Pejabat Kemenag yang Terjaring OTT: Itu Harus, Jangan Mau Membeli Dalih
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Prof Dr Mohammad Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, dan tameng samurai Jepang. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal rencana Kementerian Agama memberhentikan dua pejabatnya yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (17/3/2019).

Sebagaimana diketahui, dua pejabat Kementerian Agama tertangkap bersama Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (15/3/2019) pagi di sebuah hotel di Jawa Timur.

Menurut Mahfud MD tindakan tersebut benar dan harus dilakukan.

Bahkan pemberhentian tersebut bisa dilakukan meski dua tersangka tersebut belum diputus bersalah oleh pengadilan.

Mahfud MD menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan dua pegawai Kemenag memiliki dasar hukum yang kuat.

Yakni Tap MPR No.VIII/MPR/2001.

Isinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus hukum bisa ditindak secara hukum administrasi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Kemenag akan berhentikan 2 pejabatnya di Jatim krn jd TSK di KPK.

Itu benar dan hrs. Jgn mau membeli dalih, ybs blm diputus bersalah oleh Pengadilan.

Mnrt Tap MPR No. VIII/MPR/2001 PNS yg terlibat kasus hukum bs ditindak scr hkm administrasi tanpa hrs menunggu putusan pengadilan," kicau Mahfud MD.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas