Mahfud MD Dukung Pemecatan 2 Pejabat Kemenag yang Terjaring OTT: Itu Harus, Jangan Mau Membeli Dalih
Mahfud MD angkat bicara soal rencana Kementerian Agama memberhentikan dua pejabatnya yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal rencana Kementerian Agama memberhentikan dua pejabatnya yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (17/3/2019).
Sebagaimana diketahui, dua pejabat Kementerian Agama tertangkap bersama Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (15/3/2019) pagi di sebuah hotel di Jawa Timur.
Menurut Mahfud MD tindakan tersebut benar dan harus dilakukan.
Bahkan pemberhentian tersebut bisa dilakukan meski dua tersangka tersebut belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Mahfud MD menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan dua pegawai Kemenag memiliki dasar hukum yang kuat.
Yakni Tap MPR No.VIII/MPR/2001.
Isinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus hukum bisa ditindak secara hukum administrasi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.
"Kemenag akan berhentikan 2 pejabatnya di Jatim krn jd TSK di KPK.
Itu benar dan hrs. Jgn mau membeli dalih, ybs blm diputus bersalah oleh Pengadilan.
Mnrt Tap MPR No. VIII/MPR/2001 PNS yg terlibat kasus hukum bs ditindak scr hkm administrasi tanpa hrs menunggu putusan pengadilan," kicau Mahfud MD.