Jelang Pemilu, Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Seminar Kesbangpol
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum menggelar kegiatan Arah Kebijakan Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah Kesbangpol Dalam Memelihara Stabilitas.
Editor: Content Writer
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum menggelar kegiatan Arah Kebijakan Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah Kesbangpol Dalam Memelihara Stabilitas Politik Dalam Negeri dan Kesatuan Bangsa Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2019 di Merlyn Park Hotel, Jakarta pada Senin (18/3/2019).
"Dalam rangka penguatan dari sisi kelembagaan serta menunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik maka dibuatlah suatu aturan khusus yang mengatur," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Sodarmo dalam sambutannya di hadapan ratusan peserta yang hadir.
"Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik," kata Soedarmo.
Soedarmo menegaskan bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 ini mampu menjawab dinamika dan mengatur point-point penting terkait perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
Soedarmo berharap dengan hadirnya Kesbangpol, Bapeda dan Ortala Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersinergi dalam penguatan kelembagaan Kesbangpol baik dalam aspek kelembagaan maupun aspek penganggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.