Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Kasus Romahurmuziy: Fadli Zon: Jual Beli Jabatan Ganggu Kinerja Kementerian

Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa prihatin dengan ditetapkannya Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komentari Kasus Romahurmuziy: Fadli Zon: Jual Beli Jabatan Ganggu Kinerja Kementerian
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa prihatin dengan ditetapkannya Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Diketahui Romahurmuziy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/3/2019) pagi.

Romahurmuziy ditangkap di Jawa Timur bersama sejumlah orang.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Kabar yang Menyatakan Ok Oce Program Gagal Hoaks, Ini Faktanya Menurut Sandi

"Saya kira kita prihatin ini bisa terjadi pada saudara Rommy, saya kira kita lihat saja proses hukum bisa berjalan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Menurut Fadli Zon jual beli jabatan sangat jelas menyalahi aturan.

Praktik jual beli jabatan juga membuat kinerja sebuah kementerian atau lembaga tidak maksimal.

Karena penetapan jabatan bukan berdasarkan kecakapan.

Baca: Jurkamnas Prabowo-Sandi: Masalah Pendidikan Hingga Kesehatan Bisa Selesai dengan e-KTP

Berita Rekomendasi

"Praktik-praktik seperti itu saya kira sangat menyalahi, saya kira ini akan tentu saja mengganggu kinerja di kementerian yang terkait, dan orang duduk berdasarkan sebuah proses jual beli, ada makelarnya gitu," katanya.

Selain itu, Fadli Zon juga menyoroti dugaan intervensi kepada menteri dalam perkara tersebut.

Seorang menteri menurutnya tidak bisa diintervensi kebijakannya meski oleh Ketua Umum partai sekalipun.

"Karena dia bertanggung jawab kepada presiden, dia adalah pembantu presiden bukan pembantu Ketum Parpol," katanya.

Baca: Breakingnews: KPK Sita Uang dari Ruang Menteri Agama

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas