Lampu Hijau dari Jokowi, FKUB Bakal Dapat Kucuran Dana dari APBN
Dengan peningkatan status badan hukumnya, maka FKUB bakal mendapatkan dana yang bersumber dari APBN.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) meminta Presiden Jokowi meningkatkan status badan hukumnya melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres).
Dengan peningkatan status badan hukumnya, maka FKUB bakal mendapatkan dana yang bersumber dari APBN.
Diketahui selama ini FKUB menerima kucuran dana dari APBD masing-masing daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
"Kami bersyukur jawaban dari Presiden, Mensesneg, Menag kompak sudah diproses menjadi peraturan presiden. Nanti dananya dari APBN," ucap Ketua Umum FKUB Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).
Ida menjelaskan usulan itu disuarakan karena ada perbedaan anggaran yang timpang dari masing-masing pengurus FKUB daerah.
Bahkan menurut Ida ada pengurus FKUB daerah yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah daerah setempat.
Setelah nantinya pengurus FKUB mendapat pendanaan dari APBN, kata Ida, pemerintah daerah tinggal menambah kekurangan yang dialami para pengurus masing-masing daerah.
Baca: 8 Janji Sandiaga Uno yang Dilontarkan di Debat Ketiga, akan Hapus Sistem Ujian Nasional
"Paling tidak kalau ada dari APBN yang merata, dari semuanya kemudian difasilitasi dengan baik akan mendapatkan semangat motivasi yang baik, FKUB kabupaten, kota berjalan," ungkapnya.
Soal besaran anggaran, Ida mengusulkan untu k FKUB tingkat provinsi minimum anggaran per tahun mendapat Rp1 triliun. Sementara FKUB tingkat kabupaten/kota minuman anggaran per tahun sebesar Rp300 juta.
"Terserah kebutuhan masing-masingnkan, ada yang demografinya bagaimana, topografinya bagaimana, kemudian lautan, kepulauan begitu lain-lain," imbuh Ida.