Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras Senilai Rp 5,9 Miliar di Perairan Tembilahan
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.952 botol minumam keras
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.952 botol minumam keras yang ditaksir bernilai Rp 5,9 miliar pada speed boat di perairan Tembilahan, Sabtu (16/3/2019).
Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili menjelaskan kepada Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho, kejadian berawal dari adanya informasi yang diterima dark agen akan ada speed boat bermuatan minuman keras ilegal masuk ke Perairan Tembilahan.
Baca: BNPB Catat 4.728 Orang Mengungsi Akibat Banjir Bandang di Sentani
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai melaksanakan patroli dan penyekatan di sekitar Perairan Tembilahan.
Saat Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan patroli terbatas, melihat adanya speed boat dengan kecepatan tinggi melintas di wilayah Perairan Tembilahan.
Dengan sigap Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan proses Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap muatan, dokumen serta ABK.
Baca: 3 Orang Tewas, 9 Luka-luka, Ini Kabar Terkini Penembakan di Utrecht Belanda
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com pada Senin (18/3/2019).
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa speed boat abu-abu, bermesin Yamaha 250 PK lima buah, bermuatan miras sekitar 496 kotak, ABK satu orang. Speed boat dan muatan tanpa dilengkapi dengan dokumen," kata Agung.
Agung mengatakan, barang bukti speed boat dan 496 kotak minuman keras dan satu orang ABK dibawa dan diamankan di Lanal Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dikalkulasi jumlah Miras yang berhasil diamankan adalah berjumlah 5.952 botol dengan perkiraan senilai sekitar Rp 5,9 miliar. Penyelundupan minuman keras ini melanggar hukum UU Kepabeanan," kata Agung.
Agung mengatakan, penangkapan miras ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan hukum di laut.
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan perintah dan penekanan yang disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono.
"Bahwa Lantamal/Lanal jajaran Koarmada I agar terus meningkatkan patroli di laut serta tidak ragu dan tegas dalam menindak segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal yang ada di perairan Indonesia bagian barat," kata Agung.