Jelang Vonis Lucas, Fahri Hamzah Ikut Pantau Putusan Hakim
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengikuti persidangan Lucas termasuk tuntutan 12 tahun yang dilayangkan jaksa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut menyoroti tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Advokat, Lucas.
Menurut Fahri, jika hakim Tipikor memutuskan perkara Lucas bukan berdasarkan pembuktian dalam ruang persidangan, maka keadilan dalam putusan hakim patut dipertanyakan.
Olehnya Fahri meminta kepada hakim Tipikor agar mulai mentradisikan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Baca: Lucas Bacakan Pledoi Jangan Kambing-Hitamkan Saya
Bukan berdasarkan intervensi dari luar persidangan. Sebab keputusan Hakim akan menjadi gambaran bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Saya mohon kepada hakim Tipikor agar mulai mentradisikan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dalam sidang, bukan sesuatu yang tidak ada di ruang persidangan. Semoga dengan itu keadilan akan tegak di negeri kita ini dan ketenangan masyarakat serta kedisiplinan aparat kita segera tercapai," kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Sidang vonis terhadap terdakwa Advokat Lucas bakal diputuskan hakim, Rabu (20/3/2019) besok. Namun jelang putusan, sorotan terhadap perkara tersebut terus berdatangan.
Termasuk yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, M Yusuf Sahide.
Yusuf mengatakan, hakim harus mampu menunjukkan integritas dan keberanian dalam memutus perkara. Pasalnya, anggapan di masyarakat sudah melekat bahwa hakim tak memiliki kekuatan dalam menghadapi perkara yang ditangani KPK.
"Kalau begitu KPK akan semakin terlihat arogan. Di kasus Lucas lah, hakim harus menunjukan keberanian dalam memutus perkara," katanya.
Menurut Yusuf, kasus Lucas bisa menjadi titik balik peradilan di dalam negeri bisa kembali berdiri di atas nilai-nilai kebenaran.
Pasalnya, apa yang dituduhkan jaksa KPK kepada Lucas sejauh ini tak mampu dibuktikan di persidangan.
"Alat bukti rekaman yang menjadi alat bukti kuat KPK juga nyatanya tidak bisa dibuktikan. Bahkan alasan untuk dihadirkan sebagai bukti persidangan sangat jauh dari aturan main yang ada," tandasnya.
Olehnya, hakim harus berani mengambil sikap tegas. Tuntutan 12 tahun oleh jaksa KPK kepada terdakwa Lucas sesungguhnya telah menimbulkan sebuah kejanggalan dan tanda tanya besar.
"Dan hakim pasti menyadari hal itu. Maka di sinilah hakim harus menunjukkan kekuatannya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.