Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Penculikan Aktivis 98, Eggy Sudjana Pertanyakan Mengapa Jokowi Tak Hukum Agum

Kuasa hukum KAMAH, Eggy Sudjana, mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi tidak menghukum Agum

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketahui Penculikan Aktivis 98, Eggy Sudjana Pertanyakan Mengapa Jokowi Tak Hukum Agum
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kuasa hukum KAMAH, Eggy Sudjana, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jokowi-JK, Agum Gumelar, dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Hoax (KAMAH) ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal penculikan aktivis 98.

Kuasa hukum KAMAH, Eggy Sudjana, mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi tidak menghukum Agum apabila yang bersangkutan benar-benar mengetahui hal tersebut.

"Hari ini Agum berkuasa jadi Watimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum, padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa tidak ditegakkan hukum? Kenapa nggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini. Ini tidak tidak sehat," ujar Eggy, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, pernyataan Agum sendiri perlu ditelusuri lebih jauh. Ia mengatakan yang bersangkutan telah mengetahui hal tersebut sejak tahun 2014.

Berdasarkan ilmu hukum pasal 164 KUHP, kata dia, bila seseorang mengetahui kejahatan tetapi tidak memberitahu, maka akan dipidana lebih dari satu tahun.

Eggy juga menyayangkan pernyataan Agum karena sangat menyudutkan calon presiden yang diusungnya, Prabowo Subianto.

Ia menduga Agum memainkan isu pelanggaran HAM yang ditujukan kepada Prabowo untuk mendelegitimasi pencapresan Prabowo pada Pilpres 2019.

Baca: Sidang Gugatan Selang Cuci Darah Terhadap Prabowo, Hakim: Dokumen Lengkap

Berita Rekomendasi

"Berarti dugaannya peristiwa 98, dia (Agum) tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh jelas tuduhannya kepada pak Prabowo," kata dia.

"Kemudian dia jatuhnya fitnah, fitnah kena pasal 113 sanksinya 4 tahun, juga kena pasal 310 sanksinya 9 bulan. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 5 tahun, ini sudah harus diperiksa dan ditangkap," imbuh Eggy.

Di sisi lain, ia turut mempertanyakan sikap Agum pada Pilpres 2009 silam. Pasalnya, tatkala itu Agum tak mempermasalahkan Prabowo Subianto yang menjadi cawapres Megawati Soekarnoputri.

"Point pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati? Agum ada disitu kok, Agum tidak mempersoalkan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas