Komisioner KPU: Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Kecil Kemungkinan Bisa 100 Persen Dilaksanakan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU RI saat menyusun DPT bermasalah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Daerah yang sebelumnya telah melaksanakan Pilkada, sudah selesai penyusunan DPT-nya di bulan Januari 2018.
Sedangkan yang tidak Pilkada, sudah rampung sejak Juli 2018.
Untuk itu, saat ini fokus KPU bukan lagi memikirkan proses coklit.
Namun, lebih kepada bagaimana menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terhadap daftar nama di DPT.
Semisal pemilih yang sudah penuhi syarat memilih namun belum masuk DPT, informasi DPT ganda, serta nama dalam DPT yang diketahui sudah wafat.
Maka selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi lewat Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan verifikasi lapangan.
"Silakan disampaikan ke KPU masing-masing (daerah), lalu KPU lakukan verifikasi lewat Sidalih maupun verifikasi lapangan. Kalau ganda ya kita coret, kalau meninggal ya tetep kita coret," kata Pramono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.