Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin Bahas Proyek Meikarta di Rusia, Begini Pembicaraannya
Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin Bahas Proyek Meikarta di Rusia, Begini Pembicaraannya
Editor: Tiara Shelavie
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM - Berawal dari pertanyaan perlukah proyek Meikarta membutuhkan rekomendasi dari Pemprov Jabar di sebuah hotel di Moskow, Rusia, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menanyakan itu kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan pada September 2017. Saat itu keduanya memenuhi undangan Menteri Perdagangan RI di Rusia, di acara Indonesia Weeks.
Pembahasan rekomendasi itu tidak lepas dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar. Perda itu mensyaratkan, setiap pembangunan kawasan metropolitan, perlu rekomendasi Pemprov Jabar. Tolak ukur kawasan metropolitan dihuni 1 juta penduduk.
"Saat itu di sebuah hotel di Rusia, sarapan pagi, saya berbincang panjang dengan Bu Neneng. Intinya perbincangannya, perlukah Meikarta mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar," ujar Ahmad Heryawan alias Aher di persidangan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).
Pertemuan pada September 2017 itu, setelah Neneng mengeluarkan IPPT untuk Meikarta seluas 84,6 hektare dari pengajuan 143 hektare pada 12 Mei 2017. Meikarta akan menggunakan lahan seluas 438 hektare dan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, diajukan 143 hektare.
Saat itu, kata Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan, ia tidak menjawab pertanyaan Neneng dengan jawaban pasti.
"Saat itu saya katakan, perlu atau tidaknya rekomendasi, selesaikan pekerjaan kita masing-masing," ujar Ahmad Heryawan.
Majelis hakim mempertegas kembali pertanyaan soal perlukah rekomendasi dari Pemprov Jabar. "Saya tidak pernah menyampaikannya (perlu atau tidaknya rekomendasi) karena itu semata-mata tuntutan dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 itu," katanya.
Lalu, perlukah rekomendasi? Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono yang juga jadi saksi di sidang sempat membahasnya dengan Neneng.
"Dalam diskusi membahas soal rekomendasi apakah diperlukan, Ibu Neneng menanyakan di daerah lain, pengajuan (IPPT denga 84,6 hektare) dengan luas yang sama tidak perlu rekomendasi. Pertanyaanya kenapa Meikarta perlu rekomendasi, hanya diskusi," kata Soni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.