Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jambi, Kali Ini Jumlahnya 14 Orang Sekaligus

Sebelumnya, Selasa (19/3) kemarin KPK telah memeriksa delapan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jambi, Kali Ini Jumlahnya 14 Orang Sekaligus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/2/2019). Cornelis diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK memeriksa 14 anggota DPRD Provinsi Jambi dalam penyidikan kasus dugaan suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.

"Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang anggota DPRD Provinsi Jambi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).

14 anggota DPRD Jambi itu antara lain, Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, dan Agus Rahma. Selanjutnya, Wiwid Iswara, Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin, dan Edmon.

"Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi mulai pagi hingga sore nanti," kata Febri.

Baca: Ke Sumatera Selatan, KPK Ajak Polda dan Kejati Cegah Korupsi

Sebelumnya, Selasa (19/3) kemarin KPK telah memeriksa delapan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Saat itu, mereka dikonfirmasi soal aliran dana dalam penyidikan kasus dugaan suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.

KPK pun mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif.

Berita Rekomendasi

"Jika ada saksi-saksi yang pernah menerima uang sebelumnya terkait perkara ini, maka akan lebih baik jika uang tersebut dikembalikan pada KPK sebagai bagian dari bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum," kata Febri.

Dalam perkara suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, 12 orang di antaranya adalah anggota DPRD Jambi

13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

1. Cornelis Buston Ketua DPRD
2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD

Pimpinan Fraksi

4. Sufardi Nurzain Fraksi Golkar
5. Cekman Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution Fraksi PPP
8. Muhammadiyah Fraksi Gerindra

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas