Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Romahurmuziy, Tanda Pejabat Korup Tak Kebal Hukum

Romahurmuziy ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang sebesar Rp. 156.758.000.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangkapan Romahurmuziy, Tanda Pejabat Korup Tak Kebal Hukum
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mahyudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap mantan Ketua PPP, Romahurmuziy, karena diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, menandakan penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin.

"Pejabat korup susah ditangkap, tetapi hari ini tidak. Ketua umum partai ditangkap. Ketum partai saya (Setya Novanto,-red) juga ditangkap. Tidak ada kebal hukum," kata politisi Partai Golkar itu, pada saat kegiatan sosialisasi empat pilar di Balai Pertemuan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, pada Rabu (20/3/2019) siang.

Menurut dia, upaya proses hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi dilakukan kepada mereka yang melakukan tindak pidana. Mulai dari pimpinan lembaga negara, gubernur, bupati, anggota DPR, dan anggota DPRD.

Dia mencontohkan, proses hukum terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, karena terlibat kasus korupsi.

"Di kabupaten kita bupati ditangkap KPK. Gara-gara korupsi. Ini contoh tidak baik," kata dia.

Untuk itu, dia menyarankan, kepada semua orang agar bersikap sebagai negarawan selama menjabat sebagai pejabat pemerintah atau wakil rakyat. Dia meminta supaya jangan menjadikan kepercayaan sebagai wakil rakyat hanya mencari keuntungan.

BERITA REKOMENDASI

"Mau menjadi pejabat negara harus menjadi negarawan. Mau kaya, jadi DPR tidak mungkin kaya karena makan gaji. Kalau kaya dari gaji aneh," ujar pria yang pernah menjadi anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009–2014 dari Partai Golkar.

Baca: Ketua DPR Ajak Anggota Dewan Lapor SPT Pajak dan LHKPN

Sebagaimana diketahui Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dia diduga menerima uang sebesar Rp. 300 juta dalam kasus tersebut.

Romahurmuziy ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang sebesar Rp. 156.758.000.

KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas