Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lucas Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis 7 Tahun

Menurut dia, putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lucas Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis 7 Tahun
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lucas akan mengajukan banding terhadap putusan vonis 7 tahun penjara denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan di kasus merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro.

Menurut dia, putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan.

"Satu hari pun saya menyatakan banding. Saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak. Mudah-mudahan di tingkat Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung saya mendapat keadilan," kata Lucas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Selama persidangan, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak dapat menunjukkan keterlibatan Lucas selama upaya pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

Baca: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro

Dia menyebut nama Jimmy alias Lee yang berkomunikasi dengan Eddy Sindoro melalui FaceTime. Namun, kata dia, JPU pada KPK justru menyebutnya berkomunikasi via telepon dan FaceTime dengan Eddy Sindoro.

"Kalau dibaca akan tampak jelas saya sama sekali tidak terlibat. Tuduhan menyangkut hubungan telepon itu bohong besar. Pembicaraan facetime itu bukan saya, itu Jimmy. Jadi tidak ada satu orang saksipun yang menyatakan‎ itu Lucas," kata Lucas.

Dia menilai, hakim hanya menyalin surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Selain itu, kata dia, sejumlah fakta di persidangan tidak dibaca majelis hakim. Padalah saksi-saksi sudah membantah keterlibatnya merintangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.

Berita Rekomendasi

Sehingga, dia mencurigai, ada "main mata" antara pihak KPK dengan majelis hakim yang menangani perkara. Sebab, dia menegaskan, semua isi dakwaan dipertimbangkan majelis hakim, tanpa melihat lagi fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Persidangan yang panjang sekian bulan, fakta-fakta persidangan tidak ditimbang. Bahkan tidak dibaca sama sekali. Ternyata susah mencari keadilan di negera ini. Tidak ada pertimbangan sama sekali menyangkut bukti dan fakta persidangan," kata dia.

Setelah mendengarkan rencana Lucas mengajukan banding, ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, meminta tanggapan JPU pada KPK. Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Terdakwa menolak putusan dengan menyatakan banding," kata Frangki.

Namun, JPU pada KPK masih belum dapat menentukan pilihan. JPU pada KPK mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.

"Kami menyatakan pikir-pikir," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada advokat, Lucas.

Lucas dinyatakan bersalah merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro," kata ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Adapun, di persidangan sebelumnya, tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan.

Dalam memutuskan perkara itu, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan berupa Lucas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan, hal memberatkan berupa, Lucas tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas