Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Wanita Terduga Teroris Asal Klaten Aktif Sebarkan Hoaks

Polri mengungkap beberapa pelaku teror atau terduga teroris ternyata juga menjadi penyebar hoaks jelang Pemilu 2019.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Sebut Wanita Terduga Teroris Asal Klaten Aktif Sebarkan Hoaks
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (21/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Polri mengungkap beberapa pelaku teror atau terduga teroris ternyata juga menjadi penyebar hoaks jelang Pemilu 2019.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Y alias Khodijah, wanita terduga teroris asal Klaten juga ikut jadi penyebar hoaks.

"Ada, yang kami tangkap kemarin Y dan SN. SN ini masih dikejar, SN memerintahkan kepada Y, Y mengupload di media sosial. Tentang apa bentuknya ancaman langsung kepada anggota-anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di lapangan akan dibunuh," ujar Dedi, di kantornya, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

Baca: Presiden Jokowi Terima Keluhan dari Kaum Disabilitas Saat Menjajal MRT

Selain Y, terduga teroris lain yang turut menyebar hoaks adalah Abu Riky yang ditangkap di Riau.

Dedi menyebut keduanya dikenakan pasal UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme karena hoaks yang disebarkan bersifat teror.

Di sisi lain, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyebar hoaks yang memiliki kaitan dengan pemilu akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya yang masuk dalam timses masing-masing paslon.

Baca: Awalnya Hanya Demam Biasa, Bocah 4 Tahun Ini Meninggal Dunia Usai Menolak Minum Obat

Berita Rekomendasi

"Bawaslu yang mengassesment ini bagian dari timses paslon atau tidak. Kalau ini berasal dari pasangan calon maka di assesment Bawaslu dan dianalisa dengan para ahli, ini masuk pelanggaran pemilu apa pidana pemilu kalau masuk pelanggaran Pemilu maka diselesaikan Bawaslu. Kalau pidana pemilu dilimpahkan ke Gakumdu," kata dia.

Namun, jenderal bintang satu itu menuturkan jika para penyebar hoaks bukan berasal dari timses paslon maka akan dikenakan pidana umum dan ditangani Polri.

Baca: Pedagang Asongan Diduga Rampas Uang dan Telepon Genggam Bermodus Bantu Cari Alamat

"Kalau dari Bawaslu mengassement pelakunya bukan dari timses, diterapkan UU pidana umum. Kalau narasinya penghinaan, masuk pasal penghinaan," ujar Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas