Dirut Krakatau Steel Pastikan Proses Hukum Wisnu Kuncoro tak akan Mengganggu Pencapaian Target 2019
Silmy Karim mengatakan proses hukum tersebut tidak akan mengganggu program kerja perusahaan serta pencapaian target tahun 2019.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim menyesalkan anggota jajaran direksi perusahaannya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) pada Jumat (22/3/2019) lalu atas kasus dugaan suap menyuap dengan pihak swasta.
"Segenap manajemen KS merasakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, karena saat ini persero tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja dengan mengedepankan profesionalisme dan good governance serta praktik yang bebas dari segala kepentingan," ujar Silmy Karim dalam pernyataan resmi perusahaan, Minggu (24/3/2019).
Silmy Karim memastikan, pihaknya akan menghormati proses hukum serta mendukung upaya KPK memberantas korupsi di tanah air.
Dia mengatakan pentingnya mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Manajemen KS akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Silmy Karim.
Selain itu, Silmy Karim mengatakan proses hukum tersebut tidak akan mengganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dikembangkan, dan pencapaian target tahun 2019.
Baca: Jokowi Terkesima saat Seorang Santri Maju Membawa Tulisan Jangan Lupa Bahagia dan Ojo Nesu
"Kami berharap hal ini menjadi titik tolak yang positif untuk mendukung KS bersih dalam proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan. BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang harus dijaga dari intervensi dan upaya pelemahan, termasuk pelemahan karena praktik korupsi," kata Silmy Karim.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap salah satu jajaran direksi Krakatau Steel pada Jumat (22/3/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pada Sabtu (23/3/2019) KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan tiga orang lainnya, yakni, Alexander Muskita, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Edy Tjokro dari pihak swasta sebagai tersangka terkait kasus kebutuhan pengadaan alat berat senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Baca: Bercak Darah di Mobil Milik Siti Zulaeha Mengantarkan Dosen Wahyu Jadi Tersangka Pembunuhan
Dalam perkara tersebut, Wisnu Kuncoro dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kurniawan dan Kenneth sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.