KRI Koarmada I Tangkap 3 Kapal Ikan Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna
KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap kapal ikan asing
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap kapal ikan asing, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia Natuna Utara, pada Kamis (21/3/2019).
Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 yang tengah patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan ZEE Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I yang diterima Tribunnews.com pada Minggu (24/3/2019).
Baca: Sandiaga Uno Awali Kampanye Rapat Akbar dengan Buka Sragen YES 2019
"Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 4356 TS, Kebangsaan Vietnam, bernahkoda Nguyen Dong, dengan jumlah ABK sembilan WNA Vietnam, dan bermuatan satu palka ikan campuran. Saat ditangkap kapal ikan asing Vietnam tersebut sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia," kata Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal ikan asing BV 4356 TS diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing atau eksploitasi sumber daya alam di perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa izin dan tanpa dokumen.
"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab BA, memerintahkan kapal ikan asing BV 4356 TS tersebut di Adhoc ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Agung.
Agung mengatakan, KRI Tarakan-905 BKO Koarmada I juga berhasil menangkap dua kapal ikan asing Vietnam, yakni kapal ikan asing BV 4724 TS dan kapal ikan asing BV 90735 TS oleh KRI Tarakan-905.
Saat ini, kata Agung, dua kapal ikan asing Vietnam tersebut dalam proses ditunda menuju Lanal Batam.
"Selama proses Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid), KRI Tarakan-905 dihalangi oleh 1 VFRS Vietnam KN 214215 namun dapat diusir secara paksa," kata Agung.
Selanjutnya kapal ikan asing Vietnam ditunda dan dikawal menuju ke Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut.
Agung mengatakan, penangkapan kapal ikan Asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL atau Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut.
"Hal itu sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktivitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat," kata Agung.
Yudo menegaskan bahwa selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan Maret 2019, Koarmada I telah berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebanyak Rp 1,895 triliun.
"Hal tersebut didapat dari berbagai kegiatan ilegal yang berhasil ditangkap atau digagalkan oleh Koarmada I," kata Yudo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.