BPPT Resmi Operasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Bantargebang
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengoperasikan secara resmi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengoperasikan secara resmi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3/2019).
Peresmian pengoperasian tersebut dilakukan dalam acara bertajuk 'Pilot Project Pengolahan Sampah Proses Termal (PLTSa Bantargebang)'.
Baca: Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Hanya Bicara Singkat Usai Diperiksa KPK
Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan dalam project kali ini lembaga yang berfokus pada bidang teknologi itu menekankan pada konsep 'waste to energy'.
"Jadi konsep kita itu adalah Waste to Energy (WTE) dari sampah bisa hasilkan energi listrik," ujar Hammam dalam sambutannya.
Ia menambahkan, sampah yang bisa digunakan untuk PLTSa merupakan jenis sampah yang telah melewati proses pemisahan dari kategori sampah lainnya.
Baca: Menurut Ikhsan, Kiai Ma’ruf Amin Tampil untuk Hindari Perpecahan
"Sampah yang diolah dalam PLTSa ini adalah sampah dari sumber yang sudah tidak termanfaatkan lagi," kata Hammam.
Perlu diketahui, dalam konsep WTE, energi bukan merupakan hal yang menjadi tujuan utama.
Namun tujuan utamanya adalah pereduksian volume sampah yang dihasilkan per harinya.
Dalam acara tersebut, peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir.
Pilot project PLTSa Merah Putih yang baru saja diresmikan itu memiliki kapasitas pengolahan sampah mencapai 100 ton per hari dengan listrik yang dihasilkan mencapai 700 kilowatt.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.