Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat dengan Menteri Agama, Komisi VIII DPR RI Bentuk Panja RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rapat dengan Menteri Agama, Komisi VIII DPR RI Bentuk Panja RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Senin (25/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Senin (25/3/2019).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, tersebut mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang diketuai Wakil Ketua Komisi VIII DPR F-PKB, Marwan Dasopang.

Sementara Panja dari pihak pemerintah akan diumumkan satu hingga dua hari ke depan.

Baca: Melihat Kepribadian Orang Lain dari Sepatu yang Mereka Pakai, Penyuka Bot Termasuk Tipe Agresif

"Selanjutnya akan dibicarakan tim dalam Panja, pertama nomenklatur. Nomenklatur yang kemarin diusulkan oleh Baleg ke kita itu kan rancangan undang-undang pesantren dan pendidikan keagamaan," ujar Ali Taher di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR juga menerima 1020 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kementerian Agama yang digunakan tim Panja untuk menyusun RUU tersebut.

Ali Taher menargetkan RUU tersebut rampung sebelum DPR periode 2014-2019 masa jabatannya berakhir.

Baca: Saat Maruf Amin Balas Pujian Jokowi

Berita Rekomendasi

"Dua bulan sebelum berakhir masa periode DPR ini insyaAllah sudah bisa selesai untuk bisa dijadikan undang-undang, tergatung tingkat partisipasi dari anggota untuk bisa menyelesaikan," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dibutuhkan sebagai pengakuan negara atas pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.

Dia juga menyebut peran penting pesantren sebagai lembaga pendidikan dan lembaga dakwah.

Baca: Jokowi Beberkan Kisah Inspiratif di Hadapan Anak Muda Banyuwangi

"Dunia pesantren itu sudah menunggu terlalu lama bagaimana negara bisa memberikan rekognisi tadi, pengakuan bahwa sebagai sebuah lembaga yang sangat tua bahkan ini lembaga asli pendidikan di Indonesia, pesantren hakikatnya tidak semata sebagai lembaga pendidikan Islam saja, dia juga lembaga dakwah," jelas Menteri Lukman.

Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenkeu, Kemendagri, KemenpanRB, Kemenkumham, dan pimpinan DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas