Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridho Rhoma Harus Kembali Masuk Penjara Setelah MA Memutuskan Memperberat Hukumannya

Dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa penutut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Ridho Rhoma dijatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ridho Rhoma Harus Kembali Masuk Penjara Setelah MA Memutuskan Memperberat Hukumannya
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa(19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma.

Dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa penutut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Ridho Rhoma dijatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Padahal di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca: Mulai Dumbo hingga Aladdin, Disney Berencana Produksi Versi Live-action dari 21 Seri Animasi Klasik

Kasasi tersebut diputus majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis, Margono dan Eddy Army.

"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).

Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untuk Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca: Saat Sri Fitrawati Memuji Ganjar Pranowo: Pak Ganjar Perhatian

Berita Rekomendasi

"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.

Saat diamankan, Ridho Rhoma kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Baca: Selain untuk Penglihatan, Wortel Juga Punya 4 Manfaat Ini, Termasuk Bisa Jaga Tekanan Darah

Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas