Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono
Jokdri, sapaan akrabnya, ditahan setelah lima kali pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengrusakan barang bukti.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri menahan mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono.
Jokdri, sapaan akrabnya, ditahan setelah lima kali pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengrusakan barang bukti.
"Pada hari ini 25 Maret 2019 saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, dan pukul 14.00 WIB Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).
Jokdri ditahan karena diduga sengaja merusak barang bukti yakni sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor dan tengah diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Oleh karena itu, Jokdri diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pengaturan skor, lantaran memerintahkan tiga orang untuk memusnahkan dan merusak barang bukti.
Baca: Keluarga dan Pekerjaan Jadi Alasan Joko Driyono Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Hendro mengatakan yang bersangkutan diduga memerintahkan pengrusakan untuk mengaburkan informasi lain terkait kasus pengaturan skor.
"Untuk mengaburkan sehingga barbuk yang kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada (penggalian informasi lebih dalam) dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," kata dia.
Lebih lanjut, Jokdri ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini atau tanggal 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang.
Jokdri dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti, serta Pasal 221 jo 55 KUHP.
"(Jokdri) Ditahan di rutan Polda Metro Jaya, mulai 25 Maret sampai 13 April, 20 hari ke depan. Ancaman 7 tahun penjara, pencekalan 6 bulan dan belum habis, sehingga cukup lakukan penahanan," tukas Hendro.