Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Penuntut Umum Ingin Ratna Sarumpaet Tetap Ditahan

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna telah mengajukan penangguhan menjadi tahanan kota dengan penjamin Wakil Ketua DPR RI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jaksa Penuntut Umum Ingin Ratna Sarumpaet Tetap Ditahan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet didampingi anaknya Atiqah Hasiholan dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga kepolisian ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Daru Tri Sadono, mengatakan pihaknya ingin agar Ratna tetap ditahan.

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna telah mengajukan penangguhan menjadi tahanan kota dengan penjamin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada Majelis Hakim.

Hal itu diungkapkannya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).

"Itu sebenarnya kan otoritas majelis hakim. Tapi tentu kalau kami dimintakan pendapatnya tentu yang bersangkutan tetap dikenakan penahanan. Tadi dimintakan tanggapan kami," kata Daru.

Terkait dengan saksi yang akan diajukannya pada sidang selanjutnya yakni pada 2 April 2019, Daru mengatakan pihaknya masih akan menghadirkan sekira enam saksi fakta sesuai Berkas Acara Pemeriksaan.

Baca: Ratna Sarumpaet: Saya Cantik dari Lahir

"Saksi yang sesuai berkas perkara saja. Kalau urut-urutannya tentu yang relevan dengan strategi pembuktian kami," kata Daru.

Berita Rekomendasi

Terkait sidang, ia mengatakan pihaknya telah mendapatkan fakta yang sesuai dengan dakwaan yang telah dibuat oleh JPU saat sidang dengan agenda pembuktian pada Selasa (26/3/2019).

"Kita sudah mendapat beberapa fakta yang sesuai dengan pasal yang kita dakwakan misalnya kita semua mengetahui di persidangan tadi," kata Daru.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas