KPK Geledah Kantor Pusat Krakatau Steel di Cilegon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten.
Penggeledahan terkait perkara yang baru saja ditangani KPK, yaitu kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS).
"Sejak siang kemarin, 25 Maret 2019 mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 dini hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Baca: Kasus Suap di Krakatau Steel, Bos Tjokro Group Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Febri menjelaskan, tim menyisir 6 ruangan dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut.
6 ruangan itu antara lain, Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility, dan Ruang Material Procurement.
Dia mengungkapkan, dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT KS.
"Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group.
Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp50 juta dari Kenneth serta USD4 ribu dan Rp45 juta dari Kurniawan.
Dari uang yang telah diterima itu, Rp20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.