KPU Rampungkan Rekap DPTb Nasional, Ada 796.401 Pemilih Pindah Tempat Memilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah selesai merekap data pemilih pindah TPS atau mereka yang masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPT)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah selesai merekap data pemilih pindah TPS atau mereka yang masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Dalam rekapnya, total ada 796.401 pemilih terdata melakukan pindah tempat memilih.
"DPTb secara nasional pasca rekapitulasi oleh KPU RI sebanyak 796.401 pemilih dan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Dari jumlah tersebut, mereka yang paling banyak mengurusi dokumen pindah memilih berasal dari Provinsi Jawa Timur, dengan 112.256 pemilih.
Baca: Perburuan Pemain Persib Tak Berhenti di Fabiano Beltrame
Disusul Jawa Barat dengan 106.082 pemilih, dan Jawa Tengah 74.501 pemilih.
Kata Viryan, jumlah pemilih dalam DPTb bisa bertambah bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Judicial Review (JR) soal aturan pembatasan waktu bagi mereka yang mau pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Aturan yang diujikan adalah pasal 201 ayat (1) Undang-Undang Pemilu tentang DPTb.
Baca: Menteri Lukman: Pihak yang Tahu Ada Suap Segera Laporkan
"Apabila MK mengabulkan uji materi tersebut KPU pasti akan memberikan kembali layanan pindah memilih bagi masyarakat. Yang jelas, laporan kemarin banyak daerah di seluruh Provinsi masih banyak masyarakat yang urus pindah memilih," katanya.
Pembacaan putusan MK soal aturan DPTb tersebut akan diumumkan Kamis (28/3/2019) pekan ini.
Baca: Klasemen Grup K Kualifikasi Piala Asia U23 2020, Timnas U23 Indonesia Finis di Posisi 3
Menurutnya, putusan MK jadi harapan bagi mereka yang masih punya niatan berpindah TPS, sekaligus memenuhi hak konstitusional para warga negara.
"Yang bisa kami harapkan MK bisa memutus cepat dalam rangka menjaga pemilu agar tetap memberikan pelayanan optimal bagi warga negara sekaligus memenuhi konstitusionalitas pemilu itu sendiri," kata dia.