Kuasa Hukum Nilai Tidak Sepatutnya Joko Driyono Ditahan
Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta, menilai kliennya tidak patut untuk ditahan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta, menilai kliennya tidak patut untuk ditahan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola.
Menurut Andru, berdasarkan alasan objektif ,kliennya tidak layak untuk dihukum karena ancaman hukuman terhadap Jokdri di bawah lima tahun. Andru menduga penyidik berdasarkan alasan subjektif.
"Tapi kalau bagi kami sebenarnya apa tidak sepatutnya pak Joko tidak dilakukan penahanan. Kalau menurut kami tapi itu alasan subjektif dari penyidik," ujar Andru di Polda Metro Jaya, Senin (26/3/2019).
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, syarat penahanan subjektif adalah jika penyidik khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Baca: 34 Titik Panas Terpantau di Riau, Suhu Udara Mencapai 35 Derajat Celcius
Menurut Andru, tidak sepatutnya Jokdri ditahan karena tidak mungkin melakukan tiga aspek tersebut.
"Artinya gini, kenapa kita memgindikasikan bahwa pak Joko sepatutnya tidak ditahan itu, karena memang artinya pertama untuk melarikan diri tidak mungkin karena di imigrasi sudah dicekal, mau lari kemana," jelas Andru.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.